Hadapi Polusi Lintas Daerah, KLH/BPLH Perkuat Tata Kelola Mutu Udara Nasional

Jakarta, 11 Juni 2026 – Pencemaran udara tidak mengenal batas administrasi. Emisi yang dihasilkan di satu wilayah dapat terbawa angin dan memengaruhi kualitas udara di daerah lain. Karena itu, pengendalian pencemaran udara tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan lintas wilayah yang terintegrasi.

Upaya tersebut menjadi fokus dalam Workshop Penguatan Pengelolaan Kualitas Udara Lintas Batas melalui Penetapan Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (WPPMU) yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam rangkaian Indonesia International Environment Technology and Innovation Expo & Conference (INVIROTECH) 2026 dan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, menjelaskan bahwa pemerintah kini mendorong pengelolaan kualitas udara berbasis karakteristik wilayah udara (airshed), bukan semata-mata berdasarkan batas administrasi daerah.

“Ini menjadi payung bagi berbagai kebijakan dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara di Indonesia. Dengan kerangka yang sama, upaya pengelolaan kualitas udara dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, dan efektif,” ujar Nixon.

Menurutnya, langkah tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Regulasi ini menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan, kajian daya dukung dan daya tampung udara, serta penetapan kebijakan pengendalian emisi di berbagai wilayah.

“Yang ingin kita pastikan adalah setiap wilayah memiliki kapasitas lingkungan yang sehat. Sebelum ada tambahan aktivitas yang menghasilkan emisi, harus dilihat terlebih dahulu kemampuan lingkungan dalam menanggung beban pencemaran tersebut,” tegas Nixon.

Dalam workshop tersebut, akademisi IPB University, Dr. Asep Sofyan, menekankan bahwa pencemaran udara merupakan persoalan lintas batas yang sangat dipengaruhi oleh karakteristik sumber emisi dan kondisi meteorologi.

“Karena itu, pengelolaan kualitas udara perlu dilakukan berdasarkan karakteristik wilayah udara yang sebenarnya. Pemodelan kualitas udara menjadi instrumen penting untuk memahami hubungan antara sumber emisi, penyebaran pencemar, dan dampaknya terhadap kualitas udara ambien,” jelas Asep.

Pendekatan ini dinilai sangat relevan bagi kawasan metropolitan seperti Jabodetabek yang memiliki aktivitas transportasi, industri, dan energi yang saling memengaruhi. Melalui penetapan WPPMU, pemerintah dapat menyusun strategi pengendalian pencemaran udara yang lebih terintegrasi dengan mempertimbangkan karakteristik emisi, tata ruang, kondisi meteorologi, kualitas udara ambien, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Melalui forum ini, KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengelolaan kualitas udara yang berbasis data, sains, dan kolaborasi lintas wilayah. Pengendalian pencemaran udara yang lebih terukur diharapkan mampu mendukung kualitas lingkungan yang lebih baik sekaligus melindungi kesehatan masyarakat di kawasan metropolitan dan daerah penyangganya.

Sumber : https://www.kemenlh.go.id/news/detail/hadapi-polusi-lintas-daerah-klhbplh-perkuat-tata-kelola-mutu-udara-nasional

Gallery